KOTABARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru melantik 110 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kotabaru di Gedung Paris Barantai Kotabaru, Rabu (4/1/2023).
Pelantikan dihadiri Asisten I Pemerintahan Kotabaru, Minggu Basuki, Anggota Komisioner KPU Kalsel Nurzazin, Ketua KPU Zainal Abidin, anggota Komisioner KPU, Bawaslau, Forkopimda, SKPD, tokoh agama dan para anggota PPK Kecamatan se-Kabupaten Kotabaru.
Bupati Kotabaru dalam sambutannya yang disampaikan Minggu Basuki mengucapkan selamat kepada seluruh anggota PPK se-Kotabaru yang baru saja dilantik.
"Anggota PPK yang baru saja dilantik diharapkan memegang peranan yang strategis, terutama dalam penyiapan seluruh personel yang akan terlibat dalam agenda penyelenggaraan pemilu serentak 2024 nanti," ungkapnya.
Tugas dan pokok serta fungsi PPK dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti, mulai tahap perencanaan sampai dengan evaluasi.
"Saya menaruh harapan kepada saudara saudara anggota PPK se-kabupaten yang baru saja dilantik agar segera melakukan koordinasi, baik itu secara vertikal maupun horizontal agar tahapan- tahapan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Ia berpesan kepada para anggota PPK dalam bertugas selalu berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang ada, dan pegang teguh prinsip kemandirian, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, dan tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif serta efesien.
"Serta menigkatkan pemahaman terhadap tugas wewenang dan kewajiban sebagai anggota PPK,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin juga mengucapkan selamat kepada seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang baru dilantik.
"Semoga dengan dilaksanakannya pelantikan ini, tugas yang diemban dapat dilakukan sebaik-baiknya mulai dari tahapan demi tahapan sampai menghasilkan pimpinan negeri yang dikehendaki oleh masyarakat secara demokratis, dalam menjalankan tugas," terangnya.
Para panitia dituntut bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur dan adil serta senantiasa menjaga netralitas. Ini mengingat netralitas penyelenggara Pemilu merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi.[zainuddin]