KUALA KAPUAS - Dilaporkan atas tindak pidana pencurian pemuda dengan inisial RN (29) diciduk aparat kepolisian, Senin 22 Januari 2023 sore.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan RN pelaku curanmor tersebut.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Jatanras Polda Kalteng, Polresta Palangkaraya dan personil Polsek Pahandut berhasil mengamankan RN di Kota Palangkaraya.
"Identitas pelaku pria berinisial RN usia 29 tahun asal Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Tersangka berhasil diamankan dengan lokasi penangkapan di sebuah tempat jasa pencucian motor di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng Kota Palangkaraya," kata Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (25/1/2023).
Dari RN berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha F1 ZR dengan nopol DA 3308 MU.
Dari hasil penyidikan diketahui RN melakuan aksinya pada Rabu, 11 Januari 2023 petang dengan TKP (tempat kejadian perkara) di sebuah tempat jasa pencucian di Jalan Pemuda Kapuas.
RN diketahui merupakan karyawan baru pada tempat jasa pencucian motor
di Kapuas tersebut.
Pelaku nekat membawa kabur sebuah sepeda motor milik korban bernama M Bakri yang menitipkan motornya di TKP tersebut.
"Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari TKP dan merusak kunci kontak serta mencabut kabelnya," terang Kasat.
Selain membawa motor pelaku juga membawa kabur sejumlah uang hasil jasa cuci motor yang tidak disetorkannya.
Atas perbuatannya tersangka RN kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kapuas.
Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.[zulkifli]