Pemkab Kapuas Terima Penghargaan Dari PT. PLN (Persero)

Pemkab Kapuas Terima Penghargaan Dari PT. PLN (Persero)

BUPATI Kapuas saat menerima tanda penghargan dari PT PLN | foto : istimewa


KUALA KAPUAS - Atas partisipasi dan kepedulian terhadap pembayaran rekening listrik tepat waktu di  tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima penghargaan dari PT PLN (Persero).

Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim yang diserahkan oleh  Manager Unit Pelaksaan Pelayanan Pelanggan  PT PLN (Persero) Kapuas Imbar Susanto, di Aula Bappeda, Kamis (12/1/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda, camat dan lurah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Kapuas menyampaikan terima kasih kepada PLN atas penghargaan itu. 

Dikatakan Pemda Kapuas sangat mendukung dan mengapresiasi program PLN, guna keberlangsungan operasional ketenagalistrikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Kapuas.

"Kepada bapak, ibu camat serta OPD terkait, saya berpesan begitu pengerjaan listrik baik itu pemasangan tiang ataupun kabel mohon kiranya dipasang sesuai kebijakan PLN. Dan saya harap tahun 2023 akhir PLN akan tersambung ke ujung Kapuas sampai ke pelosok-pelosok desa di Kapuas," kata Bupati.

Bupati juga mengharapkan seluruh masyarakat di Kapuas agar dapat juga lebih disiplin dalam membayar tagihan listrik.

"Kepada camat, lurah, kepala desa serta jajarannya untuk membantu mengingatkan kepada masyarakat agar bagaimana pembayaran PLN ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tepat waktu," pesannya.

Sementara itu, Imbar Susanto selaku Manager UP3 (Unit Pelaksaan Pelayanan Pelanggan) PT PLN (Persero) Kapuas mengungkapkan, kegiatan ini merupakan suatu bentuk kebanggaan dari PLN kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, berupa penghargaan atas dukungan dari pemkab Kapuas kepada PLN, melalui pembayaran listrik tepat waktu oleh seluruh dinas satuan kerja.[zulkifli/adv]

Lebih baru Lebih lama