KOTABARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dibawah kepemimpinan Bupati Kotabaru, Sayed Jafar, kembali meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa.
Penghargaan diterima Pemkab Kotabaru atas pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan aset desa dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) aset Desa tahun 2021 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru.
DPMD Kotabaru sendiri termasuk 50 besar di tingkat nasional. Penghargaan tersebut kembali diserahkan Kepala DPMD Kotabaru, Basuki SH MH kepada Bupati Kotabaru yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kotabaru, Senin (9/1/2023).
Tidak hanya itu, penghargaan lainnya juga datang dari Pemerintah Provinsi Gubernur Kalimantan Selatan yang diberikan untuk Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas Prestasi sebagai Kabupaten dengan kinerja terbaik mengurangi status desa tertinggal tahun 2022.
Bupati Kotabaru, Sayed Jafar mengemukakan, kedua penghargaan ini merupakan bagian pelayanan untuk masyarakat dan memberikan kesejahteraan seperti memfasilitasi jalan, dan apa yang dilakukan Pemerintah semata-mata bagian dari pelayanan untuk masyarakat.
"Ini tentunya bisa memberikan kesejahteraan masyarakat seperti fasilitas jalan, dan daerah yang mana harus diperhatikan, sehingga masyarakat kita dapat menjual hasil kebun dan lainnya sampai keluar dan dengan infrastruktur jalan yang baik," ucap Sayed.
Untuk itu, masyarakat dapat melakukan aktivitasnya yang lain setelah dengan adanya jalan tersebut, kemudian ada pasar dan lainnya yang kita bangunkan sehingga kegiatan-kegiatan masyarakat pun bisa berkembang dengan sendirinya di daerah masing-masing.
Sayed menegaskan untuk aset desa dijaga dan dirawat agar nantinya dikemudian hari tidak ada pertentangan, jadi desa-desa yang pertama kita lakukan adalah batas desa sudah diselesaikan kemudian apa yang selalu saya tegaskan untuk semua aset-aset desa tersebut betul-betul dilakukan penataan supaya aset desa bukan hanya disebut milik desa saja.
Secara real dokumennya tidak ada, namun pada hari ini desa-desa sudah bisa dibilang hampir rampung semua dengan data-data dan surat menyurat, serta pelihara betul-betul aset itu karena sama dengan di Pemerintah bahwa aset itulah yang paling harus dijaga.
"Dan jangan sampai nanti aset itu masih milik orang lain, sehingga nanti muncul pertentangan di kemudian hari," ungkapnya.
Terpisah, Kepala DPMD Kotabaru Basuki menyampaikan, kedua penghargaan yang diraih ini berkat kerjasama dan dukungan oleh semua pihak terutama dukungan dari pemerintah Kotabaru dalam hal ini Bupati Kotabaru Sayed Jafar.
"Jadi pada tahun 2021 sesuai dari perintah dari Kementerian dalam negeri dan desa kepada seluruh desa, agar mendata aset seluruh desa dan kami tindaklanjuti untuk mendata seluruh aset yang ada di desa-desa," ucap Basuki.
Semua aset yang kita data melalui desa itu sudah kami laporkan ke Kementerian, karena pemilihan dan pengawasan pembinaan terhadap aset desa, ketepatan waktu saat melaporkan seluruh aset itu ke kementrian sehingga mendapatkan penghargaan
Kepala DPMD Kotabaru Basuki menambahkan, selama kepemimpinan Bupati Sayed Jafar, yang mana beliau terjun langsung kelapangan untuk melihat infrastruktur jalan dan pembangunan lainnya di desa-desa.
Bahwa selama kepemimpinan Bupati Kotabaru sejak beliau menjabat sebagai Bupati sudah menjalani dan melihat langsung ke desa-desa bagaimana infrastruktur yang ada di desa sehingga beliau berkomitmen untuk membangun infrastruktur jalan.
"Dengan dibangunnya infrastruktur jalan maka selanjutnya pembangunan-pembangunan lain juga mengikuti seperti pasar desa, sekolah, mulai dari paud sampai dengan SD minimal di desa, posyandu dan pembinaan sebagainya," terangnya.
Dan semua aspek yang ada tersebut adalah tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada desa, agar semua menjadi dasar penilaian untuk meningkatkan status desa dari desa tertinggal menjadi desa maju.[zainuddin]