KUALA KAPUAS - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, Hj Marlina Kasyfiatie mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tenaga kontrak (tekon) di lingkungan Sekretariat DPRD setempat, agar senantiasa meningkatkan disiplin kerja dan selalu mentaati segala ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Di tahun 2023 ini kami mengimbau kepada seluruh ASN di sekretariat DPRD Kapuas dan Tenaga Kontrak untuk aktif melaksanakan tugas sesuai tugas yang diberikan dan melaksanakan kewajiban," kata Hj Marlina, Kamis (12/1/2023).
Khusus kepada non PNS dalam hal ini pegawai tenaga kontrak, pihaknya membuat kebijakan tersendiri terkait kedisiplinan.
"Tekon juga diminta membuat pernyataan (tertulis) yang mana salah satu isinya, apabila mereka dalam satu bulan tidak hadir selama lima hari tanpa keterangan, secara otomatis mereka (dinyatakan) mengundurkan diri. Dan pernyataan itu ditandatangani di atas materai," tegasnya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, tak lain untuk lebih meningkatkan disiplin para tekon dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
"Kenapa kami mewajibkan membuat itu.
Agar mereka sadar bahwa mereka bekerja disini bukan main main," tandasnya.[zulkifli]