BUNTOK - Rapat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Barito Selatan (Barsel) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito selatan, Senin (30/1/2023).
Melalui pembahasan rapat tersebut, beberapa hal yang disampaikan memuat kebijakan terhadap Raperda tentang PDAM Tirta Barito. Karena hal ini terkait penting dengan masyarakat umum dalam memperoleh air bersih.
Wakil II DPRD Barsel, Hj Enung Irawati selaku pimpinan rapat mengatakan, berdasarkan hasil rapat, semua Komisi DPRD Barsel menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan menjadi Perda.
“Perda ini bisa diselesaikan dengan catatan difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi untuk disampaikan ke Gubernur, sebelum nantinya akan kita bawa ke persetujuan bersama Paripurna," ucapnya.
Ketua Bampemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto menambahkan, dengan adanya Raperda ini banyak keuntungan yang bisa didapat, salah satunya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Barito Selatan bisa bertambah dengan adanya Raperda ini.
Ia mengharapkan agar PDAM Tirta Barito bisa lebih meningkatkan kinerja pelayanan, personel, maupun dewan pengawasnya dengan menyesuaikan jumlah pelanggan.
“Di sana nanti akan kelihatan bagaimana kinerja dari Direktur PDAM, bagaimana untuk menarik simpati pelanggan. Masalah ekonomi masyarakat, kalau ekonomi masyarakat membaik otomatis jumlah pelanggan akan bertambah, maka dewan pengawas pun juga ikut bertambah,” pungkasnya.[deni]