BUNTOK - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyarankan agar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Barito dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan oleh bupati.
“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)-nya sudah rampung dibahas dan kalau memang nantinya sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), disarankan agar Perbup-nya dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPRD sebelum ditetapkan bupati,” kata Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Raden Sudarto usai memimpin pembahasan Dua Raperda, Kamis (12/1/2023).
Dikatakannya, hal itu agar apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang telah disampaikan ke DPRD terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Barito ini bisa terserap dalam perbup tersebut nantinya.
“Karena pada Perbup tentang Perumda Air Minum Tirta Barito itu nantinya merupakan penjabaran dari perda yang sudah rampung dibahas ini,” jelas politisi dari PDIP) ini.
Menurut dia, Raperda tentang Perumda Air Minum Tirta Barito ini nantinya ditindaklanjuti ke dalam rapat gabungan dan setelah itu akan dilaksanakan Rapat Paripurna persetujuan Raperda menjadi Perda.
Raden juga menyampaikan, dalam kegiatan ini, selain membahas tentang Raperda Perumda Air Minum Tirta Barito, pihaknya juga membahas Raperda tentang
Tata Cara Tuntunan Perbendaharaan dan Tuntunan Ganti Rugi Keuangan serta Barang Daerah.
“Raperda ini sedang dibahas dan perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam, sebab pada materinya ada membahas mengenai hukuman badan yang tidak menghapus kerugian negara,” beber Raden.
Dikatakannya, walaupun seseorang yang menyelewengkan anggaran dan sudah menjalani hukuman penjara, akan tetapi dana yang diselewengkan tetap melekat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Jadi terkait hal inilah yang harus dikaji banding terutama ke Inspektorat provinsi dan mencari daerah lain yang sudah menyelesaikan permasalahan tersebut,” pungkasnya.[deni]