BUPATI Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar saat sambutan acara Penyuluhan Hukum Aparatur dan Administrasi Pemerintahan Desa.| foto : ade
BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu menggelar Penyuluhan Hukum Aparatur dan Administrasi Pemerintahan Desa di Gedung Mahligai Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Senin (13/2/2023).
Acara dibuka Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada yang berhadir pada pertemuan akbar tersebut.
Narasumber kegiatan tersebut yakni dari Kejari, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu.
Sedangkan peserta yang menghadiri kegiatan tersebut sebanyak 708 yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) beserta jajarannya.
Bupati mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari dalam melaksanakan penyuluhan hukum bagi aparatur desa.
“Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” harap Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma menegaskan terkait pembinaan hukum, di mana bagi siapapun aparatur dan perangkat desa akan mendapat sanksi sangat tegas jika tidak bisa dibina.
Demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, maka Kejari Tanah Bumbu memberikan bekal ilmu bagi aparatur desa melalui penyuluhan hukum terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk pembangunan dan roda pemerintahan desa.
“Mereka diberikan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan lainnya, agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi, namun apabila masih ada oknum yang membandel dan tidak mau diberikan pembinaan, Kejaksaan pasti akan menindak tegas,” kata Kejari.
Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir menyampaikan, tujuan dilangsungkannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur penyelenggara pemerintahan daerah dan desa dalam memahami hukum perdata dan tata usaha negara pada pemerintah desa.[ade]
Tags
Tanah Bumbu