KOTABARU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) akhirnya mengeluarkan surat persetujuan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada anggota fraksinya di DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan
Surat yang diterbitkan pada tanggal 24 Januari lalu menyatakan PAW kepada anggota DPRD Fraksi PDI-P atas nama Tajudiennor dan menetapkan Vitta Yulanty Rossalim (Enjel) sebagai penggantinya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kotabaru, Zulkipli AR membenarkan perihal turunnya surat persetujuan PAW tersebut.
"Iya benar, bahwa bukti fisik dari surat tersebut,” tegas Zulkipli saat ditemui di kantornya, Selasa (7/2/2023).
Dia juga menjelaskan, ketika mendapat surat persetujuan PAW tersebut, DPC PDI-P langsung menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Kotabaru, dan proses selanjutnya ada di DPRD.
"Untuk itu, kami juga mengirim surat ke KPU, sebagai pengantar dari tembusan surat PAW,” katanya.
Sementara itu, Vitta mengaku senang atas keluarnya surat persetujuan PAW dari partai PDI-P tersebut.
"Terima kasih kepada DPC, Ketua dan rekan-rekan semuanya atas keluarnya surat PAW ini," ucap Vitta.
Dirinya mengaku sedang melengkapi berkas persyaratan yang diminta untuk kelengkapan proses PAW, dan sudah dari DPRD, kemudian ke Polres, dan Pengadilan Negeri untuk kelengkapan berkas PAW.[zainuddin]