Melalui FGD, BPS Pulang Pisau Bahas Data Publikasi dalam Angka 2023

Melalui FGD, BPS Pulang Pisau Bahas Data Publikasi dalam Angka 2023

PULANG PISAU - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengggelar Forum Group Discussion atau FGD serta Pembinaan Statistik Sektoral (penyampaian evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral).

Kegiatan berlangsung di salah satu kafe,red) kota Pulang Pisau, Rabu (8/2/2023).

Kepala BPS Pulang Pisau, Oo Suharto menyebut, sesuai Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Di mana, sebagai Walidata dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Pulang Pisau bersama Pembina Data, yakni BPS daerah setempat juga dengan Produsen Data harus bekerjasama dalam percepatan rilis Publikasi Dalam Angka.

"Karena data yang dipublikasikan sangat ditunggu sebagai bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Jadi, pada kegiatan FGD ini dilakukan diskusi untuk membahas data sektoral yang masih perlu konfirmasi," kata Oo sapaan akrab Kepala BPS Pulang Pisau kepada awak media.  

Selain itu, lanjutnya, sinergitas data merupakan hal yang sangat penting, sehingga data pada tingkat kota menjadi sinkron hingga tingkat nasional. 

Di mana saat ini, kata Oo, data yang terkumpul dari OPD di lingkungan Pemkab Pulang Pisau seluruhnya sudah masuk. Akan tetapi, ungkapnya, masih perlu dilakukan konfirmasi terkait kesesuaian dan konsistensi data. 

"Publikasi Kabupaten Pulang Pisau Dalam Angka 2023 akan dirilis pada akhir Februari tahun ini. Perlu diketahui, Kabupaten Pulang Pisau Dalam Angka adalah publikasi komprehensif yang menjadi rujukan utama di Pulang Pisau berisikan data statistik dasar indikator makro dari BPS, dan data statistik sektoral dari OPD dan instansi vertikal," ungkapnya.

Dia menambahkan, beberapa data sektoral yang perlu konfirmasi antara lain data yang masih kosong, data yang isiannya terisi tetapi tidak lengkap. 

Kemudian lagi, kata Oo, data yang isiannya terisi sama persis dengan data tahun sebelumnya dan data yang isiannya apabila dibandingkan dengan data tahun sebelumnya mengalami perubahan yang tidak wajar. 

"Jadi, melalui FGD ini diharapkan dinas, instansi, lembaga OPD sebagai produsen data dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas data sektoral yang dihasilkannya. Semoga dengan upaya ini kabupaten Pulpis Dalam Angka 2023 menjadi lebih berkualitas," pintanya.

"Di kesempatan ini juga disampaikan sosialisasi terkait Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), penyelenggaraan Statistik Sektoral yang akan mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagai implementasi Perpres Nomor 39 tahun 2019," pungkasnya.

Sementara sebagai walidata statistik sektoral Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Diskominfostandi daerah setempat melalui Sekretaris Dinas Lisa Natratilova mengatakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa statistik merupakan salah satu urusan pemerintah. 

"Penyelenggaraan urusan statistik ini mengacu pada Undang-Undang no 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," kata Lisa sapaan akrabnya.

Pada dasarnya, lanjut Lisa, data merupakan sekumpulan informasi atau juga keterangan-keterangan dari suatu hal yang diperoleh melalui pengamatan atau juga pencarian ke sumber-sumber tertentu dengan menggunakan metode-metode tertentu yang nantinya dapat menghasilkan data yang kompleks dan akurat untuk disajikan dalam bentuk publikasi. 

"Salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan suatu pembangunan daerah dapat dilihat dari kondisi data statistik, karena pada dasarnya data sangat diperlukan sebagai acuan dalam mengambil kebijakan," ujarnya saat membawakan sambutan Kadis Kominfostandi Pulang Pisau pada kegiatan tersebut.

Sementara perlu diketahui, hadir pada FGD
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Pulang Pisau, Kepala SSP lingkup Pemkab Pulang Pisau yang mewakili dan seluruh undangan yang hadir.[manan]

Lebih baru Lebih lama