BUNTOK - DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama dinas terkait telah menyepakati pola baru dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah di tahun anggaran 2023 ini.
Ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (DPKAD) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah (Setda).
Wakil Ketua II DPRD Barsel, Enung Irawati menerangkan, sebelumnya pola pengelolaan dan penyaluran dana hibah dilakukan satu pintu melalui Bappeda. Berdasarkan hasil kesepakatan, polanya pun dilakukan perubahan.
Untuk pola yang baru ini, lanjutnya, proposal yang disampaikan akan diajukan kepada bupati. Kemudian diarahkan sesuai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
"Di tahun mendatang kami akan kembali mendalami pola pengelolaan dan penyaluran dana hibah tersebut. Pendalaman itu dilakukan untuk mempelajari apakah boleh dana hibah tersebut disalurkan kepada organisasi-organisasi yang merupakan sayap dari partai politik," ucap Wakil Ketua l DPRD Barsel ini, Kamis (23/2/2023).
Menurut Enung, terkait hal itu pihaknya menyarankan dinas terkait untuk mengkoordinasikannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Tengah.
Ini tak lain supaya dalam penyalurannya jangan sampai terjadi permasalahan.
"Menurut saya kalau memang nantinya hasil konsultasi dengan BPK-RI dana hibah itu tidak boleh disalurkan kepada organisasi sayap partai politik, agar bantuan untuk organisasi sayap partai politik itu jangan disalurkan melalui dana hibah,” pungkasnya.[deni]