KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kapuas, mengamankan tujuh orang gelandangan dan pengemis (gepeng). Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan korps penegak peraturan daerah (perda) tersebut di wilayah Kecamatan Selat, Minggu 19 Februari 2023.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin melalui Kabid Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra kepada media metrokalimantan mengatakan, razia dilakukan pihaknya karena menerima aduan terkait keberadaan gepeng serta dalam rangka menegakkan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar, anggota melakukan penyisiran area pasar dan sekitarnya," ujarnya, Senin (20/2/2023)
Dari aduan masyarakat, banyak gepeng yang membuat resah masyarakat sekitar.
Anggota menyisir area Pasar Sari Mulia, Pasar Jalan Mawar, Pasar Blok R, area pertokoan Senjaya, Pelabuhan Danu Mare dan Sekitar, serta area Pertokoan Jalan Jendral Sudirman.
"Dari hasil penyisiran tersebut petugas menjaring dan mengamankan tujuh orang gepeng," katanya.
Selanjutnya mereka dibawa dan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kapuas dan diproses lebih lanjut.[zulkifli]