KUALA KAPUAS - Peran Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Kabupaten Kapuas sangat penting dalam membantu pemerintah daerah menangani permasalahan di masyarakat.
Hal itu disampaikan Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengukuhkan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat atau Satgas Linmas Kabupaten Kapuas, Rabu 1 Februari 2023, di halaman Kantor Sat Pol PP dan Damkar Jalan A Yani Kuala Kapuas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng melalui Sat Pol PP dan Damkar memandang perlu membentuk Satgas Linmas sabagai amanat dari Permendagri
nomor 26 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
"Satgas Linmas membantu aparat keamanan dalam menanggulangi tindakan melanggar ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan membantu kegiatan sosial," kata Syahripin, Kamis (2/2/2023).
Lanjutnya, Satgas Linmas Kabupaten Kapuas melaksanakan pembinaan peningkatan kapasitas serta peran serta anggota Sat Linmas kelurahan dan desa.
"Begitu juga untuk membantu pencegahan bencana, membantu keamanan dan tetertiban saat pemilihan umum baik itu pemilihan kepala desa, pemilihan legislatif, kepala daerah, gubernur dan presiden," papar Syahripin.
Kasat Sat Pol PP dan Damkar Kapuas ini juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kapuas yang sudah menandatangani SK Satgas Linmas
Kabupaten Kapuas.
"Dengan dikukuhkannya Satgas Linmas ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab," tutupnya.[zulkifli]