PULANG PISAU - Pemuda berinisial RP (21), nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. Perisitiwa itu dikabarkan terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 yang lalu sekira 16.30 WIB di tengah jalan STI Desa Maliku Mulya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Akibatnya, pelaku dilaporkan saksi pelaku harus berurusan dengan hukum dan berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau backup Subdit III Jatanras Polda Kalteng di barak perusahan, red) Desa Lahai Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas (Kalteng) pada Kamis 9 Februari 2023.
Kepada awak media, Jumat (10/2/2023 malam. Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi pelaku meminta izin kepada orang untuk membawa jalan keluar.
Mendapat izin dari ibu korban, lanjut AKP Daspin, keduanya langsung berangkat menggunakan menggunakan sepeda motor.
Setelah berangkat, korban meminta agar pelaku jangan terlalu jauh bepergiannya. Mendengar permintaan tersebut, beber AKP Daspin, pelaku berputar balik dan tepat berada di lokasi kejadian hendak buang air kecil.
Dan tak berselang lama pelaku langsung mengajak korban masuk ke lingkungan jalan sepi yang dipenuhi dengan kebun karet dan sawit, dan langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, namun permintaan pelaku ditolak.
Mendapat penolakan dari korban, ungkap Daspin, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor, melihat kondisi lingkungan sepi dan gelap hingga korban menangis. "Namun terduga pelaku tadi tetap memaksa turun dari motor sambil menarik tangannya sampai terjadilah peristiwa persetubuhan," jelasnya.
"Jadi, pelaku ini dilaporkan saksi pada Kamis 9 Februari sekitar jam 13.00 WIB, dan dengan cepat dihari yang sama, hanya beda waktu. Kalau dilaporkan jam 13.00 WIB sedangkan penangkapan pada pukul 23.00 WIB," sebutnya dalam kronologis singkat kasus ini.
"Saat ini, RP berikut barang bukti berupa 1 Buah handphone beserta pelaku sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk pasal tentu terkait pasal yang berlaku," pungkasnya.[manan]
Tags
Peristiwa