Tapal Batas Desa Dambung, Legislatif dan Eksekutif Bartim Gelar RDPU

Tapal Batas Desa Dambung, Legislatif dan Eksekutif Bartim Gelar RDPU

RDPU terkait permasalahan tapal batas Desa Dambung.| foto : istimewa

TAMIANG LAYANG - Menindaklanjuti permasalahan tapal batas Desa Dambung, legislatif dan eksekitif Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU, Senin (6/2/2023), kemarin.

RDPU yang dihadiri lengkap unsur pimpinan DPRD, sekertaris DPRD serta beberapa anggota DPRD, Asisten I Sekda, Camat Dusun Tengah, Damang Paku Karau, Kepala Desa dan Ketua BPD Dambung serta perwakilan ormas GMPTS, Himpunan Warga Lawangan tersebut menindaklanjuti surat tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara yang memberikan peluang untuk membahas masalah tapal batas Desa Dambung dengan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).

"RDPU yang digelar kemarin terkait dengan permasalahan tata batas Desa Dambung. Artinya kita menyamakan persepsi, merangkai dan juga menyepakati tahapan-tahapan apa saja yang harus kita lakukan untuk menanggapi surat dari Mensesneg," ungkap Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, Selasa (7/2/2023).

DPRD Bartim, teganya, siap mendampingi dan mengawal upaya keberatan tapal batas tersebut ke Kemendagri.

"Kami dari pihak legislatif memohon pihak eksekutif untuk mempersiapkan rencana ini dengan menyampaikan surat pemberitahuan awal tentang kegiatan ke Kementerian terkait, kemudian menjadwalkan waktu kegiatan dan berkoordinasi dengan DPRD," katanya.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta eksekutif agar mempersiapkan unsur-unsur yang akan berangkat untuk membahas permasalahan tersebut ke Kementerian.

"Persiapkan anggaran dan waktu keberangkatan serta mempersiapkan materi, dokumen dan bukti autentik, karena itu sangat penting. Kita tidak bisa berangkat kalau semua belum lengkap," tegasnya.

Selain itu, pintanya, Camat, Kades dan unsur Pemerintah Desa Dambung juga harus mempersiapkan materi-materi sebagai bahan dan dasar ke Kemendagri.[siti]

Lebih baru Lebih lama