PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur H Edy Pratowo menyampaikan Pidato Jawaban Gubernur H Sugianto Sabran atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun 2023.
Kegiatan yang dilangsungkan
di Ruang Rapat Paripurna DRPD Provinsi Kalteng, Senin (13/2/2023) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Wiyatno, dan diikuti oleh anggota DPRD, sejumlah anggota Forkopimda dan para kepala OPD lingkup Pemprov setempat.
Dua Raperda tersebut, diantaranya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2023-2043 dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
"Sangat kita pahami bersama, bahwa peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang," ungkap Wagub menyampaikan pidato Gubernur.
Gubernur meyakini bahwa nantinya Perda RTRWP yang sudah terbarukan akan menjadi salah satu kunci penting dalam upaya melaksanakan pembangunan dan mewujudkan masyarakat Kalteng makin Berkah.
Terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), lanjutnya, tidak membentuk lembaga Perangkat Daerah baru, tetapi diintegrasikan atau digabung dengan urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Nomenklatur, Badan Perencanaan dan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
"Dengan adanya Bapperida ini diharapkan menghadirkan pembaharuan terutama sebagai orkestrator aktivitas penelitian dan pengembangan di daerah agar produk yang dihasilkan dari riset menjadi lebih nyata kemanfaatannya dan berdampak bagi masyarakat," harapnya.
Selanjutnya hal-hal yang masih memerlukan keterangan lebih lanjut akan dibahas dalam rapat gabungan Komisi DPRD dengan tim yang mewakili Pemprov Kalteng.[kenedy/adv]
Tags
pemprov kalteng