Akhir Periode RPJMD, Bupati Pulang Pisau Tegaskan OPD Serius Melaksanakan Kegiatan yang Telah Disusun dalam APBD

Akhir Periode RPJMD, Bupati Pulang Pisau Tegaskan OPD Serius Melaksanakan Kegiatan yang Telah Disusun dalam APBD

PULANG PISAU - Diketahui bersama bahwa tahun 2023 ini, merupakan tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Pulang Pisau untuk periode 2018-2023.

Bersamaan dengan itu pula, masa jabatan kepala daerah (Bupati Pulang Pisau) akan berakhir, sehingga perencanaan tahun 2024 berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) periode 2024-2026. 

Dimana hal tersebut nantinya akan diterapkan melalui peraturan kepala daerah pada Minggu ke empat bulan Maret 2023.

"Jadi, saya tegaskan kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait lainnya, red), agar serius dalam melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dalam APBD tahun anggaran 2023," kata Taty yang juga disampaikannya beberapa waktu lalu saat Musrenbang RKPD tingkat kecamatan berlangsung. 

Disebutkan orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini, RPJMD sendiri adalah perencanaan pembangunan yang disusun untuk jangka waktu lima tahun dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepada daerah terpilih.

"Semuanya tentu berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan dalam pencapaian visi-misi yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023. Semoga terciptanya sinergitas dan sinkronisasi pembangunan di segala bidang," ujarnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama