BATULICIN — Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu melakukan monitoring, pengawasan dan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke dan ketangkaan bola sodok (Biliar) saat bulan Ramadan.
Hal tersebut terkait dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Bumbu tentang penutupan sementara kegiatan hiburan dan permainan ketangkasan dalam rangka bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Ada dua wilayah yang dilakukan monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap SE Bupati, yaitu diwilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang, Selasa (28/3/2023).
Dari hasil monitoring tersebut, kata Anwar Salujang, 98 persen THM tutup setelah surat edaran Bupati Tanah Bumbu diterbitkan.
Hanya ada dua THM yang buka dan petugas langsung menyita peralatan hiburan karaoke tersebut.
“Untuk permainan ketangkasan bola sodok atau biliar tidak ada ditemukan pelanggaran dilapangan,” jelasnya.
Salah satu pemilik THM yang dikunjungi petugas Satpol PP Tanbu menyampaikan sangat mendukung dan menghormati adanya surat edaran tersebut.[ade]