KUALA KAPUAS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas, Puskesmas Melati dan petugas Satpol PP dan Damkar Kapuas, melalukan pengawasan dan evaluasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat 17 Maret 2023.
Plt Kepala Dinkes Kapuas, dr Tonun Irawaty Panjaitan MM, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr H. Ahmad Haspiani MM Kes menyampaikan kegiatan tersebut untuk mendukung program Kota Layak Anak (KLA).
"Dalam rangka menunjang Kota Layak Anak, mewujudkan Kabupaten Kapuas KLA," kata H Ahmad Haspiani, Sabtu (18/3/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa objek kali ini MTsN Kapuas.
"Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan tes Karbon Monoksida (CO) terhadap para pelajar, dan juga dilakukan survei keruangan-ruangan apa ada msh potong rokok," ujarnya.
Ia menerangkan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.[zulkifli]