PELAKU penipuan dan penggelapan dengan modus gendam di Kapuas usai ditangkap polisi.| foto : polreskps
KUALA KAPUAS - Pelarian dua pelaku penipuan modus gendam yang beraksi di Kabupaten Kapuas, Kalteng awal Maret 2023 lalu, terhenti di tangan polisi.
Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat dibantu aparat kepolisian Polres Pasuruan mengamankan dua pelaku.
"Setelah dilakukan pengejaran Sutomo alias Demo (54) dan rekannya Abdul Gofur alias Brekele (36) berhasil ditangkap di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, pada Selasa, 21 Maret 2023," beber Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, Rabu (22/3/2023).
Lanjut Kasat, pelaku dengan nama Demo, berhasil ditangkap wilayah Kelurahan Sukarejo Kecamatan Sukarejo, pagi sekira jam 06.30 WIB.
Setengah jam kemudian pelaku bernama Brekele diringkus di Kelurahan Karang Jati Kecamatan Pandaan.
Catatan kepolisian bahwa tersangka atas nama Sutomo alias Demo adalah residivis kasus yang sama.
"Yang bersangkutan pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Polres Pasuruan pada tahun 2020 lalu," kata Iptu Iyudi.
Ia menambahkan, sebelumnya pelaku atas nama Acmad Iwan Setiawan alias Iwan (43) terlebih dahulu ditangkap wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu 15 Maret 2023.
Korban, perempuan, berinisial CL (33), warga Kabupaten Kapuas, mengalami kerugian senilai Rp 4 juta rupiah, atas aksi gendam dari para pelaku.
"Tiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan
Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," pungkasnya.[zulkifli]