KUALA KAPUAS - Kurang dari 1 x 24 jam aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Hulu dibackup anggota Polda Kalteng, berhasil meringkus dua orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.
Keduanya diamankan pada Sabtu 11 Maret 2023, dua tersangka yang sempat buron diamankan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah dan Kanit PPA Polres Kapuas, saat menggelar konferensi pers, Senin (13/3/2023) membeberkan, kronologis ungkap perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia tersebut.
Korban adalah lelaki berinisial WI (36) beralamat di Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah, tewas usai dianiaya kedua pelaku.
Adapun kedua tersangka masing-masing pria berinisial RO (28) warga Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah dan FW (20) warga asal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
"Kejadian dini hari, Sabtu 11 Maret 2023 pukul 00.30 WIB dan Sabtu sore dua orang berhasil ditangkap," ungkap AKBP Qori Wicaksono.
TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu di Desa Pujon RT 001 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
"Saat itu korban WI sedang berada pada acara keramaian di rumah saksi RIN dan terjadi keributan antara Korban dengan tersangka FW, lalu tersangka RO yang merupakan kawan pelaku FW ikut membantu memukul dan menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis belati," beber Kapolres.
Dilanjutkannya, akibat Tikaman belati RO mengenai pinggang sebelah kiri korban, hingga mengeluarkan darah.
Duel dua lawan satu tak seimbang menyebakan korban alami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
"Korban juga mengalami luka robek di pergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas dan bagian pipi sebelah kanan," beber Kapolres.
Hingga korban terkapar bersimbah darah dan korban meregang nyawa.
Kapolres menuturkan, kejadian peristiwa itu dilatari motif dendam antara tersangka FW dengan korban.
Barang bukti belati yang digunakan tersangka menusuk korban dibuang tersangka RO, dan masih dalam pencarian polisi.
"Kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHPidana jo pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.[zulkifli]