PALANGKA RAYA - Mafia tanah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, terjadinya kasus sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, serta tanah menjadi tidak produktif. Ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran saat menghadiri pertemuan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni serta unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Jumat (24/3/2023).
Pertemuan yang berlangaung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng tersebut dalam rangka mendengarkan langsung Press Conference Menteri ATR/BPN tentang mafia tanah di Provinsi Kalteng.
"Kejahatan yang ditimbulkan oleh mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar untuk berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum di bidang Agraria dan Pertanahan," tutur Gubernur.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menekankan agar ada kepastian hukum tentang mafia tanah, khususnya di Kalteng.
Pada kesempatan itu pula, Gubernur meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Sawit (PBS) di seluruh wilayah Kalteng agar memenuhi hal plasma untuk masyarakat.
"Dua puluh persen harus ada hak masyarakat Kalimantan Tengah supaya kita bisa memerangi kebodohan, kemiskinan termasuk stunting," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya plasma dua puluh persen tersebut pengusaha tidak merugi.
"Sebagai contoh, ada satu perusahaan yang ada plasmanya sampai empat puluh persen di Kalimantan Tengah, tetapi mereka tetap beroperasi dan tidak merugi," tandasnya.[kenedy/adv]