WAGUB Kalteng, H Edy Pratowo saat menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023.| foto : istimewa
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung tersebut untuk mendapat masukan terkait materi pembahasan RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalteng, Maluku dan Provinsi Bali.
Usai mengikuti rapat, Wagub Edy mengatakan bahwa undangan rapat dari Komisi II DPR RI Panja RUU tentang Pembentukan Provinsi Kalteng, dimana ini adalah bentuk sharing karena ada perubahan atau eevisi terhadap Undang-undang tentang Pemerintah Provinsi.
"Semula terkesan cukup lama dari RIS Undang-undang Dasar 1945, kemudian penyesuaian. Kita juga berkesempatan untuk melakukan perbaikan misalnya berkenaan dengan nama Palangka Raya, sejauh ini orang mengonotasikan Palangka Raya digabung penulisannya, padahal dipisah. Ada istilah Palangka Raya, jadi dua kata ini dibentuk dan akan membentuk satu arti," ungkapnya.
Revisi tersebut, urainya, bertujuan untuk penyempurnaan supaya di masa akan datang tidak terjadi lagi persoalan hukum terkait dengan landasan dasar pembentukannya, karena ini merupakan produk hukum yang harus dipegang sebagai dasar pembentukan sebuah wilayah dari Provinsi yang terdiri 13 Kabupaten/Kota.
"Istilah-istilah kata harus kita sampaikan supaya tepat, jangan nanti begitu sudah disetujui rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang nantinya ada ketidaksesuaian karakteristik dengan masing-masing daerah," pungkasnya.
Diketahui, rapat tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada tanggal 18 Januari 2023 lalu bahwa Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi
Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku dan Provinsi Bali.[adv]