KOTABARU - Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, sebanyak 579 imam dan marbot masjid serta 146 Penyuluh Agama Islam, mendapatkan perlindungan dan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Inisiasi ini digagas oleh Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif didampingi Kepala Kemenag Kabupaten Kotabaru.
Langkah ini diamini oleh Yayasan Lazis Assalam Fil Alamin, dalam bentuk pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui komunikasi dan pendekatan secara personal dan emosional tanpa melibatkan anggaran daerah atau APBD.
"Mereka yang akan menjadi sasaran program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah pekerja rentan/tanpa upah, khususnya Imam dan Marbot Masjid serta Penyuluh Agama Islam yang mendedikasikan dirinya untuk kemaslahatan umat di Bumi Saijaan," ucap Wabup, Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan, Pemkab Kotabaru tetap berusaha membangun komunikasi yang intens dengan lintas sektoral terkait, perusahaan, dan stakeholder, untuk bisa memberikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Juga bisa memberikan rasa aman kepada pengurus masjid dan keluarganya.
"Untuk itu, program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan imam masjid, marbot dan penyuluh agama, karena kesejahteraan sosial ini tidak dapat ditangani sendiri oleh Pemerintah sehingga harus ada keterlibatan dari segala lini baik dari perusahaan maupun pengusaha," terangnya.
Untuk diketahui, Yayasan Lazis Assalam Fil Alamin adalah lembaga Amil Zakat berskala nasional yang menghimpun sumbangan pribadi dari muzakki di Kalsel.
Lembaga ini dipercaya mengelola langsung sumbangan dari pengusaha putra daerah H. Syamsudin Andi Arsyad yang lebih dikenal H. Isam, untuk menyebarkan manfaat kepada umat.
Sementara program non APBD ini adalah Inisiatif langsung dari Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif SH dengan menggandeng Yayasan Lazis Assalam Fil Alamin sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pengabdian kepada masyarakat Bumi Saijaan.
"Insya Allah ke depan program ini akan terus bergulir secara bertahap, sehingga bisa mengakomodir penerima manfaat lainnya seperti guru ngaji, petani, nelayan, stunting, kemiskinan ekstrim serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Dengan harapan dapat meningkatkan daya beli umat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," pungkasnya.[zainuddin]