KUALA KAPUAS - Sebagai ayah tiri, BA (71) seharusnya menjaga kehormatan anak tirinya. Alih-alih menjadi contoh, BA yang saat ini memiliki dua orang istri malah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur berkali-kali hingga hamil 7 bulan.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah dan Kanit PPA Polres Kapuas, saat menggelar konferensi pers, Senin (13/3/2023), membeberkan kronologis ungkap perkara tindak persetubuhan itu.
Usai pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Kapuas, terbongkar pelaku melakukan perbuatan mesum terhadap korban sudah sejak pertengahan tahun 2021 lalu, di rumah pelaku di salah satu Desa di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
"Tersangka ini adalah merupakan ayah tiri dari korban, pertama kali si tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap korban ini tanggalnya dia lupa seingat dia mulai pertengahan tahun 2021," ungkap Qori.
Dilanjutkannya, pelaku tinggal bersama dua orang istri dan satu anak tiri gadis 17 tahun (korban).
"Ia (pelaku) mempunyai dua istri tinggal satu rumah. Salah satu istrinya mempunyai anak yaitu korban. Saat itu kedua istrinya lagi ke pasar. Pelaku merayu anak tiri untuk melakukan persetubuhan. Awalnya ditolak tetapi tersangka melakukan pemaksaan hingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri," ungkapnya.
Setelah itu tersangka ini membujuk korban dengan mengatakan dan mengancam yang intinya jangan diberitahukan kepada siapapun kemudian dia memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.
"Merasa ayah tirinya mengancam itu, korban takut melapor. Dan kejadian itu berulang beberapa kali dan terakhir si tersangka melakukan persetubuhan tanggal 8 Maret 2023," bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui hasil perbuatan tersangka selama satu tahun lebih ini membuat korban dalam keadaan mengandung dari ayah tiri ini kira-kira 7 bulan.
Kini tersangka BA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan menjalani hari-hari dibalik jeruji besi. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang didapat tersangka nantinya.[zulkifli]