BUNTOK – Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan melakukan
pengawasan kepada pelaksana jasa konstruksi di daerah ini.
Kabid Bina Jasa Konstruksi, Hawinu B. Handen,ST.,M.Eng, Rabu
(29/3/2023) menjelaskan, pengawasan terhadap pihak pelaksana jasa konstruksi
sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1 Tahun 2023. Sesuai
kewenangan DPUPR melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi yakni tertib usaha jasa
konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan jasa
konstruksi.
“Akan kita awasi penuh sesuai dengan aturan dan kewenangan
yang diberikan agar jasa konstruksi membuahkan hasil yang lebih baik lagi, ”
tuturnya.
Selain itu, sesuai dengan undang-undang cipta kerja
perizinan konstruksi, tidak lagi diurus DPUPR melainkan oleh pihak Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Dikarenakan perizinan ini perlu untuk diawasi, sehingga
terbit Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023 untuk payung hukum pengawasan,” jelas
Hawinu.
Untuk ke depannya, DPUPR Barsel akan melakukan sosialisasi
terkait pengawasan ini kepada para kontraktor termasuk rekanan konsultan
sebagai pengguna jasa kontruksi ini.
“Dan diharapkan para pengguna jasa konstruksi terkait
perizinannya sudah mati bisa diaktifkan kembali dan yang kurang bisa
dilengkapi,” terangnya.
Ditambahkannya, adapun yang kurang tersebut seperti
melengkapi izin berusaha di PTSP melalui OSS dan dilengkapi dengan kelengkapan
personel seperti SKT dan SKA.
“Tentunya kita berharap, melalui proses pengawasan dan
perizinan yang sudah sesuai dengan aturan pihak jasa konstruksi di daerah ini
akan lebih serta lebih kompeten lagi,” pungkas Hawinu.[adv]