KONFERENSI pers penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kapuas.| foto : istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni.
Ben Brahim merupakan Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2013-2018 dan 2018-2023, dan istrinya Ary Egahni merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem periode 2019-2024.
"Setelah Ben Brahim dan Ary Egahni
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Demi kepentingan penyidikan, maka kami perlu melakukan penahanan kedua tersangka ini," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/3/2023) sore.
Ia menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan, yakni hingga16 April 2023.
"Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini 28 Maret hingga 16 April 2023. Keduanya ditahan di rumah tahanan KPK," ungkapnya.
Ben Brahim dan Ary Egahni, lanjutnya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat konferensi pers tersebut tersangka Ben Brahim dan Ary Egahni turut dihadirkan yang mana keduanya telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ben Brahim dan Ary Egahni diduga terlibat dalam korupsi di wilayah Kalteng.
Ali mengungkapkan, keduanya melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Ali menambahkan keterangannya bahwa, seolah-olah, baik PNS maupun kas memiliki utang pada Bupati Kapuas tersebut, padahal tidak ada utang seperti yang dimaksud kedua tersangka.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," terang Ali.[kenedy]
Tags
Peristiwa