KUALA KAPUAS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor instansi lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Rabu (29/3/2023).
Kali ini giliran Kantor PDAM di Jalan Mahakam dan Dinas PUPR di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas digeledah tim dari lembaga antirasuah KPK.
Pantauan metrokalimantan, Tim KPK tiba di Kantor Dinas PUPRPKP Kapuas sekira pukul 08.00 WIB, menggunakan 4 buah mobil.
Informasi dihimpun di Kantor PDAM tim KPK juga datang sekitar pukul 08.00 WIB dengan menggunakan 3 buah mobil.
Sampai pukul 12.13 WIB tim KPK masih melakukan penggeledahan dan belum meninggalkan kantor Dinas PUPRKP Kapuas.
Sebelumnya, Selasa 29 Maret 2023 tim KPK juga melakukan penggeledahan di dua titik yakni di Kantor Bupati Kapuas di Jalan Pemuda dan rumah kediaman pribadi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat di Jalan Kenanga Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terkait penetapan tersangka kepada Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Kalteng, atas kasus tindak pidana korupsi.
Diketahui Ben Brahim merupakan Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2013-2018 dan 2018-2023, dan istrinya Ary Egahni merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem periode 2019-2024.
"Setelah Ben Brahim dan Ary Egahni
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Demi kepentingan penyidikan, maka kami perlu melakukan penahanan kedua tersangka ini," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers, Selasa 28 Meret 2023 kemaren.[zulkifli]