KUALA KAPUAS - Korps penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalteng, kembali menertibkan sejumlah spanduk, banner maupun baliho yang melanggar aturan pemasangannya, Selasa 7 Februari 2023.
Penertiban ini dilaksanakan pada beberapa titik di sekitar wilayah Kecamatan Selat.
"kami menertibkan sejumlah baleho, spanduk, banner dan pamflet yang trindikasi melanggar," kata Kepala Bidang Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra, mewakili Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, ini sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan penertiban spanduk liar dan spanduk yang dipasang tidak sesuai tempatnya.
"Tidak boleh memasang spanduk atau reklame di tempat tempat yang tidak diizinkan," tegasnya.
Seperti hal dipasang diikatkan atau dipaku di pohon, tiang listrik ini tidak sesuai peruntukan.
Selain itu juga, sambungnya, spanduk atau reklame dilarang dipasang atau ditempelkan di pagar taman-taman kota, tempat peribadatan, sekolah dan kantor.
Dalam giat kali ini, petugas Satpol PP di antaranya menertibkan spanduk konser dan spanduk promo yang habis masa berlaku di Jalan Patih Rumbih.
Selanjutnya ada spanduk lain yang dilepas di Jalan Pemuda dan di Jalan Mahakam.
"Spanduk yang melanggar aturan dilepas diamankan di Mako Satpol PP dan Damkar untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]