KUALA KAPUAS - Pemuda dengan inisial RO (18) asal Kabupaten Katingan, Kalteng terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang beraksi di sebuah kamar penginapan di Kota Kuala Kapuas, Kamis, pertengahan Maret 2023 lalu akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian.
RO diamankan di Desa Sebangau Kecil Bangau, Jaya Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalteng Jumat, 17 Maret 2023 malam.
Tindak pidana Pencurian dan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana tesebut terjadi tepatnya pada Senin 13 Maret 2023 sekira jam 23.00 WIB, di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami melakukan pengejaran, pelaku RO (28) berhasil ditangkap di wilayah Katingan," beber Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kapuas, Minggu (19/3/2023).
"Motifnya pelaku ingin menguasai barang milik korban yang dibawa saat itu yaitu handphone dan tas milik korban," kata Iyudi.
Lebih lanjut Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan, kronologis kejadian, awalnya korban bersama sama- bersama pelaku naik sepada motor berboncengan berdua, lalu tiba di Hotel Sangkai Jaya, dan keduanya masuk ke salah satu kamar.
"Saat di dalam kamar pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan sebilah balok kayu dari arah belakang," bebernya.
"Akibat hantaman balok kayu korban mengalami luka-luka dan lebam, setelah korban tidak berdaya, kemudian pelaku mengambil tas dari korban yang berisikan 1 buah HP merk Vivo A91 warna Ocean Blue dan 1 buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Mio," ungkap Kasat Reskrim.
Lanjutnya, setelah melancarkan aksinya pelaku kabur, sementara korban yang tak berdaya kala itu ditinggalkan oleh pelaku di dalam kamar.
"Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, saat ini kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," demikian tuntas Kasat Reskrim Polres Kapuas.[zulkifli]