PELAKU penipuan dan penggelapan dengan modus gendam di Kapuas usai ditangkap polisi.| foto : polreskps
KUALA KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus gendam atau hipnotis.
Pelakunya adalah pria dengan nama Acmad Iwan Setiawan alias Iwan (43), ditangkap di Jalan Provinsi Km 9 Kelurahan Nipah-nipah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu 15 Maret 2023 malam.
Korbannya adalah perempuan, berinisial CL (33), warga Kabupaten Kapuas, mengalami kerugian senilai Rp 4 juta rupiah, atas aksi gendam dari pelaku.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengatakan pelaku melancarkan aksinya, Senin 6 Maret 2023, lalu sekitar pukul 16.30 WIB dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Kalimantan Kota Kuala Kapuas.
"Saat itu korban sedang olahraga bersepeda korban diberhentikan orang tak dikenal yang menggunakan mobil
Toyota Avanza Warna putih yang berisikan 3 orang dengan 1 orang sebagai pengemudi," ungkap Iptu Iyudi, Minggu (19/3/2023).
Kala itu pelaku menghampiri korban dan menanyakan alamat setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam mobil yang dikendarai pelaku, lalu duduk di jok kedua di dalam mobil tesebut.
Entah kenapa kala itu korban menurut saja apa yang disuruh pelaku. Saat itu pelaku berkata kepada korban bahwa ada orang yang tidak senang kepada korban, kemudian berkata lagi Ia akan mendoakan korban setelah didoakan pelaku meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakai.
"Dalam kondisi setengah sadar korban mengikuti permintaan pelaku untuk melepaskan perhiasan yang dipakai pelapor yaitu 1 buah gelang emas dan 2 buah cincin emas untuk diserahkan kepada pelaku," beber Kasat Reskrim.
Usai melancarkan aksinya melucuti perhiasan korban pelaku kabur berlalu dengan mobilnya.
Korban baru menyadari bahwa ia kena gendam alias hipnotis, namun pelaku sudah raib.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4 juta, dan kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan
Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," terang Kasat.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 buah mobil merk Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Registrasi KT 1686 VD, 1 lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor dengan Nomor Registrasi KT 1686 VD, dan 1 lembar nota pembelian emas.
Kini tersangka harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kapuas dan menjalani proses hukum selanjutnya.[zulkifli]