KOTABARU - Polres Kotabaru, Polda Kalsel, Polsek Pamukan Utara melakukan penertiban pedagang penjual minuman keras (miras) di tempat-tempat warung dalam wilayah hukum Polsek Pamukan Utara di hari kedua bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 ini.
Kapolres Kotabaru, AKBP H.M Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Pamukan Utara, IPDA H Bambang Hariansyah mengungkapkan, dalam giat ini personel pelaksana berhasil mengamankan barang bukti.
"Barang bukti itu berupa beberapa minuman tuak yang di sita dari beberapa kedai minuman," ucap Kapolsek Bambang.
Kegiatan ini tentunya akan rutin dilaksanakan oleh anggota jajaran Polsek Pamukan Utara selama di bulan ramadhan. Ini demi menjaga kesucian serta menjaga Kamtibmas di Ramadhan 1444 H/tahun 2023 ini.[zainuddin]