KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas tahun 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (28/3/2023).
Rapat dipimpin Waket I DPRD Kapuas, Yohanes dihadiri anggota dewan lainnya, dari eksekutif rapat dihadiri Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor dan sejumlah kepala SOPD serta Forkopimda setempat.
"Rapat paripurna masa persidangan dua tahun sidang 2023. Sesuai agenda yang telah dijadwalkan, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas tahun anggaran 2022," kata Yohanes.
Dilanjutkannya, penyampaian penjelasan LKPJ tahun 2022 tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dimana disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor membacakan sekaligus menyerahkan nota LKPJ Bupati Kapuas Tahun anggaran 2022 kepada pimpinan DPRD Kapuas.[zulkifli]