BATULICIN — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu Samsir mengatakan pelantikan kepala desa (Kades) terpilih sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa,” kata Samsir, Selasa (28/3/2023) usai menghadiri pelantikan dua orang Kades susulan.
Samsir menjelaskan, berkas Kepala Desa terpilih sudah lengkap dan memenuhi unsur yang dimaksud, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyerahkan berkas tersebut ke Pemerintah Daerah atau Dinas PMD paling maksimal tujuh hari.
”Jadi, kalau satu atau dua hari berkas selesai tentunya tidak masalah,” tegasnya.
Lanjutnya, untuk pelantikan atau pengambilan sumpah Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati paling lambat 30 hari setelah pemilihan.
"Artinya, kalau BPD sudah menyampaikan berkas lengkap ke Dinas PMD maka satu atau dua hari langsung dilantik tidak masalah, karena aturannya seperti itu. Jadi, tidak ada bahasa yang menyebutkan bahwa pelantikan Kades tersebut harus tiga hari setelah pemilihan,” jelas Kepala Dinas PMD.[ade]