PULANG PISAU - Diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah, pemuda berinisial W (22), warga Jalan Masrumi Layar, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan Polisi.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan bahwa terduga pelaku W melakukan persetubuhan dengan korban yang masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
"Dari pengakuan terlapor, dia menyetubuhi sudah korban berkali-kali, dengan cara membujuk rayu jika terjadi apa-apa, maka terlapor akan bertanggung jawab," ungkap Daspin, Selasa (28/3/2023) kepada awak media.
Terlapor ini, lanjut Daspin, melakukan perbuatannya di rumahnya sendiri. Perbuatannya dilakukan pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023, kemudian Sabtu tanggal 25 Maret 2023 dan Minggu tanggal 26 Maret 2023 pekan lalu.
"Awal mulai terkuaknya perbuatan terlapor, setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polsek Kahayan Hilir, bahwa Bunga selama itu tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah," ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kahayan Hilir bersama unit PPA Polres Pulang Pisau mencari kebaradaan Bunga. Dan dari pencarian tersebut ditemukan 1 (satu) sepeda motor CBR 150 warna hitam yang dikendarai oleh Bunga berada didalam rumah terlapor.
"Selanjutnya, kepada petugas Terlapor memberitahukan bahwa Bunga berada dirumahnya dan mengakui telah melakukan hubungan badan atau persetubuhan. Mendengar itu, pelapor yang merupakan kakak kandung Bunga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.[manan]