PALANGKA RAYA - Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) di daerah menggelar rapat terkait Penyesuaian Ketentuan Teknis tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas, Senin (13/3/2023).
Rapat yang berlangsung di Gedung Smart Province (GSP) tersebut dipimpin Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Agus Siswadi serta dihadiri oleh seluruh Tim Penilai dan Tim Sekretariat Penilai
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pranata Humas serta Tim Penilai Pranata Komputer.
Agus dalam rapat tersebut mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang baru bahwa Provinsi tidak ada lagi tim penilai terkait dengan Pranata Humas, yang mana SK-nya berakhir pada Februari 2023.
"Kami sudah menyelesaikan penilaian sampai 31 Desember 2022, dan terdapat 15 orang Pejabat Fungsional Pranata Humas yang dinilaikan DUPAK nya," tukasnya.
Sementara itu, Pranata Humas Diskominfosantik Kalteng, Ferawati menuturkan, diberlakukannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, Tim Penilai Provinsi ditiadakan sehubungan dengan penilaian SK untuk Tim Penilai Provinsi sudah habis masa berlakunya.
"Kami mengimbau kepada teman-teman Pranata Humas Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menilaikan DUPAK nya ke Kementerian Kominfo, Tim Penilai Provinsi atau Kabupaten yang terdekat untuk DUPAK yang dinilaikan periodenya hingga Desember 2022. Sedangkan untuk Pranata Humas penilaian tertanggal 1 Januari 2023 hingga Desember 2023 sudah menggunakan penilaian dengan format SKP," tandasnya.[kenedy/adv]