KOTABARU – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj Rosidah menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang menumbuhkembangkan kehidupan umat beragama kepada warga LDII di Kabupaten Kotabaru.
Giat dilakukan pada Jumat (24/3/2023) malam di Masjid Al-Barokah yang merupakan binaan PAC LDII Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengatakan, sosialisasi Raperda bertujuan agar masyarakat bisa bersama-sama mengkaji untuk menjadikan sebagai bahan masukan sebelum ditetapkan nanti.
"Sosialisasi Raperda ini adalah Inisiatif dari anggota DPRD Kotabaru sebelum dijadikan Perda Kabupaten Kotabaru," ujar Rosidah.
Ketika sosialisasi Raperda dilakukan, ada masukan-masukan dari masyarakat terkait tentang Perda tersebut, baik itu masukkan untuk perubahan atau disempurnakan.
"Kami dari anggota DPRD Kotabaru akan mempertimbangkan bersama nantinya,” ucapnya singkat.
Mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru, Ketua PAC LDII Desa Rampa Lama Noor Dhohir Nahri mewakili warga LDII mengatakan, dengan apa yang telah disosialisasikan oleh anggota DPRD tadi, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu mengenai Perda tersebut.
Menurutnya, jika perlu adanya perubahan/penyempurnaan, maka pihaknya segera menyampaikan ke DPRD Kotabaru melalui anggota DPRD Hj Rosidah sebagai bahan usulan nantinya.
Untuk itu, lanjutnya, LDII juga akan mencoba mempelajari Raperda tersebut, dan walaupun ada masukan segera disampaikan sebelum Perda tersebut di tetapkan.
"Kami berterima kasih kepada anggota DPRD Kotabaru Hj Rosidah atas partisipasinya dalam penyampaian sosialisasi tentang Raperda di ruang Masjid dan TPQ Al-Barokah," tuturnya.[zainuddin]