KADER DPC Partai Demokrat Kapuas sambangi PN Kapuas sampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ke MA RI.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Jajaran pengurus serta kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kapuas mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kapuas menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/4/2023).
Kedatangan kader Demokrat Kapuas ini dipimpin langsung Ketua DPC Partai Demokrat Kapuas, H Parij Ismeth Rinjani, SH bersama kader lainnya.
Ismeth yang juga anggota DPRD Kapuas ini menjelaskan soal upaya hukum (permohonan PK) yang disampaikan kubu Moeldoko CS untuk merebut kepengurusan Partai Demokrat terus mendapatkan respon di berbagai daerah, termasuk dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas.
Langkah ini dilakukan untuk menyampaikan dukungan terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Kami pada hari ini DPC Partai Demokrat Kabupaten Kapuas menyampaikan kepada yang terhormat Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, perihal perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Dimana pada hari ini dan hasil kongres Ketum AHY adalah yang sah yang sebenarnya Ketum dari Partai Demokrat," tandas Ismeth.
Selanjutnya, Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan tujuan ke Mahkamah Agung tersebut diserahkan dan diterima pihak PN Kapuas.[zulkifli]