KUALA KAPUAS - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas menjalin kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Kamis (13/4/2023). Jalinan kerjasama ditandai dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) nota kesepahaman oleh kedua belah pihak di Kantor Kejari Kapuas.
Mou diteken Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH, MH, turut hadir dan mendampingi Kasi Datun Yudhi Subiyanto, SH, MH Kasi Intel Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan, SH. MH., Kasi Pidsus Kiki Indrawan, ST, SH. MH, Kasi PB3R K Siswanto, SH.
Sementara dari Dinas Kesehatan MoU diteken Plt. Kepala Dinkes, dr. Tonun Irawaty Panjaitan MM dengan didampingi oleh Para Kabid di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
"MoU yang ditandatangani tersebut memuat tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Kajari Kapuas melalui Kasi Intel Amir Giri.
"Mou tersebut merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Aparat Penegak hukum yang mempunyai fungsi sebagai lembaga Pengacara Negara," tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, dr Tonun Irawati menyampaikan bahwa pihaknya pun merasa terbantu dalam melaksanakan kegiatan adanya bantuan pendampingan hukum Perdata dan TUN.
“Dengan adanya pendampingan ini. Kita nantinya dapat berkoordinasi dan konsultasi, dengan Kejari Kapuas," pungkasnya.[zulkifli]