TAMIANG LAYANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengimbau kepada masyarakat apabila ada kendaraan angkutan melintas di jalan Kabupaten yang melebihi kapasitas muatan agar segera melaporkannya.
"Segera lapor kepada kami kalau ada yang melintas membawa angkutan melebihi 5 ton di jalan Kabupaten. Kami akan langsung ke lapangan untuk menindaknya," tegas Kepala Dishub Bartim, Bertulumeus kepada awak media, Kamis (6/4/2023).
Tak hanya sigap dalam menerima laporan, lanjutnya, pihaknya juga selalu melakukan patroli di jalan-jalan rawan pengendara yang melintas membawa angkutan melebihi kapasitas
"Hampir setiap hari kami patroli, bahkan pos kami juga ada di simpang tiga desa sarapat yang setiap hari petugas dari kami stanbay untuk memantau pengendara melintas," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila ada pengendara yang melebihi muatan atau membawa barang lebih dari 5 ton maka akan diberikan sanksi.
"Kalau melebihi muatan harus putar balik tidak boleh melintas dijalan kabupaten atau mengurangi muatanya agar bisa melintas ketempat tujuan," pungkasnya.[siti]