Para Terdakwa Tipikor di BPBD Pulang Pisau Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Para Terdakwa Tipikor di BPBD Pulang Pisau Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

PULANG PISAU - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon Tahun Anggaran 2020 dari Dana Hibah Pemerintah Pusat (APBN) yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Itu disampaikan Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi, SH MH kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).

"Penitipan uang pengganti kerugian negara kasus Tipikor BPBD Pulang Pisau itu, berlangsung pada Rabu 5 April 2023 tadi," ujar Kajari Pulang Pisau.


Sebut Kajari, penitipan uang pengganti tersebut berasal dari terdakwa inisial AS sebesar Rp. 230.950.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan dari terdakwa NR sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).


"Titipan uang pengganti kerugian negara kemarin diserahkan oleh masing-masing keluarga para terdakwa dan didampingi penasehat hukumnya. Titipan langsung saya terima kan dan didampingi bersama Kasi Tipidsus Achmad Riduan, SH, Plt Kasi Intelijen Harisha Cahyo Wibowo, SH dan Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, SH," katanya.

Kajari Pulang Pisau membeberkan bahwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut sebagaimana hasil perhitungan BPK RI adalah sebesar Rp.691.512.780,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah).


"Dari fakta persidangan maka beban kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa NR sebesar Rp. 338.576.300,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dan perbuatan terdakwa AS Rp. 230.936.480,00 (dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah)," ungkapnya.

Diuraikan Kajari cukup ringkas bahwa pada tahun 2019 lalu, Pemkab Pulang Pisau khususnya Satker BPBD mendapat Dana Hibah dari Pemerintah Pusat senilai Rp.5.297.663.000,- (Lima Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Kemudian, lanjutnya, di dalam dana hibah tersebut terdapat paket pekerjaan pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon untuk dibagikan kepada 23 Kelompok Tani yang tersebar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu dengan nilai Rp1.615.970.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). 


"Paket pekerjaan tersebut dikerjakan CV CJ selaku pemenang lelang, dan di dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak dengan kualitas pekerjaan di bawah ketentuan," ujar Kajari Pulang Pisau.

Kajari menambahkan, kelima terdakwa pada kasus Tipikor tersebut dengan inisial NR, AS, SU, RK, dan PW. Dimana, katanya, para terdakwa menjalani persidangan dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukum, dan persidangan yang telah berjalan sejak Februari 2023 dan sekarang sampai pada tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sementara perlu diketahui, kasus Tipikor ini pun sudah mencuat diberbagai media yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.[rilis/manan]

Lebih baru Lebih lama