KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, Provinsi Kalteng, Drs HM Nafiah Ibnor MM ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas.
Penunjukan Nafiah Ibnor sebagai Plt Bupati Kapuas pasca Ben Brahim S Bahat (Bupati Kapuas) ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 lalu.
Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas resmi diemban HM Nafiah Ibnor berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3/1880/0TDA perihal Penugasan Wakil Bupati Kapuas Selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas dan Surat Perintah Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 094/83/II.1/PEM tanggal 5 April 2023 yang diserahkan pada tanggal 13 April 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy melalui Surat Edaran Nomor : 100.3.4.4/544/PEM.2023 menyebutkan, Gubernur Kalimantan Tengah telah menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas.
“Terhitung sejak tanggal 5 April 2023, Wakil Bupati Kapuas melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas dan dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kapuas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Septedy.
Dengan demikian, Ia mengharapkan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di Wilayah Kabupaten Kapuas agar untuk mendukung sinergitas dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah di Kabupaten Kapuas.
“Juga agar dapat menyesuaikan nomenklatur pelaksanaan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian kata Septedy.[zulkifli]