KUALA KAPUAS - Akibat perkara Narkoba pria dengan inisial HO (40) harus berurusan dengan hukum dan terancam berlebaran di penjara.
HO warga Kelurahan Selat Tengah Kabupaten Kapuas, ditangkap aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Kapuas, Rabu 29 April 2023 sore di kediamannya.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan ungkap perkara tindak pidana narkotika den telah mengamankan pelaku HO tersebut.
Penangkapan HO menindaklanjuti informasi dari masyarakat, lalu polisi melakukan penyelidikan mendalam.
"Saat dilakukan penggeledahan dari HO ditemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 6,03 gram," beber Kasatresnarkoba, Iptu Subandi, Jumat (7/4/2023).
Dari penangkapan HO Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
"Terlapor kini sudah ditetapkan tersangka dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Subandi.[zulkifli]