KUALA KAPUAS - Sebanyak 81 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, Formasi 2022 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Komari, Rabu (24/5/2023) menyampaikan, Surat Keputusan (SK) tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, di halaman kantor BKPSDM beberapa waktu lalu.
Selumnya, Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor mengatakan, dengan adanya Surat Keputusan ini, para PPPK mempunyai pegangan yang kuat untuk melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Penyerahan Surat Keputusan ini menandakan telah bertambahnya pegawai di lingkungan kesehatan," kata Nafiah.
Lanjutnya, mereka berstatus sama dengan pegawai, untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan kuota untuk kabupaten Kapuas sebanyak 81 orang.
Nantinya PPPK Nakes ini akan ditempatkan di Puskesmas maupun layanan kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Nafiah menandaskan, bagi yang sudah menerima SK PPPK ini agar bekerja dengan maksimal dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab, dimanapun ditempatkan.
Sebab sambungnya, nantinya para pegawai ini per 5 tahun akan dilakukan evaluasi dan bila didapatkan kesalahan maupun ketidak aktifan dalam bekerja, maka akan ditinjau kembali Surat Keputusan yang telah diserahkan.[zulkifli/adv]