BUNTOK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan (Barsel) bakal berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Konsultasi itu dilakukan mengingat adanya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Sesuai dengan undang-undang, mengenai pajak dan retribusi daerah ini bukan dipisah, akan tetapi dijadikan menjadi satu Peraturan Daerah (Perda)," ucap Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Raden Sudarto, Selasa (23/5/2023).
Menurut pria yang akrab sapa Haji Alex ini, konsultasi ini dilakukan karena undang-undang itu masih belum ada peraturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur rancangan dan mekanismenya.
Di samping itu, izin dari Menteri Dalam Negeri mengenai hal tersebut masih belum ada, sehingga pihaknya belum bisa menjadwalkan untuk membahas raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Konsultasi ini dilakukan dalam upaya untuk percepatan pembahasan raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hasil kaji bandingnya akan dijadikan sebagai referensi dari dalam penyusunan raperda yang sedang dilakukan pembahasan. Raperda itu penting dibahas untuk pengembangan perumahan dan termasuk juga mengenai program bedah rumah.
“Dengan adanya data yang dimasukan ke dalam Raperda yang sedang dibahas itu nantinya, sehingga bisa mengusulkan program bedah rumah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” pungkas.[deni]