KUALA KAPUAS - Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas regrouping atau penggabungan dua SKPD (satuan kerja perangkat daerah), yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Dinas Perikanan di lingkup Pemkab Kapuas, Jumat (26/5/2023) di ruang rapat gabungan komisi DPRD setempat.
Rapat dipimpin Waket Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie didampingi anggota dewan Algrin Gasan.
Hadir pada RDP tersebut, Asisten II Setda Kapuas, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kapuas dan Sekretaris Dinas Perikanan dan jajarannya.
Darwandie menyampaikan pihaknya dalam kapasitas melakukan pengawasan
terkait adanya penggabungan dua SKPD tersebut.
"Secara prinsip memang dinas ketahanan pangan dan dinas perikanan kalau kita melihat sebelumnya berjalan normal-normal saja. Kita tidak menafikan adanya Perda nomor 1 ini ada keinginan melakukan regrouping atau penggabungan," kata Darwandie.
Lanjut politisi senior PPP ini, penggabungan tersebut didasari Perda nomor 1 tahun 2022 yang kemudian diimplementasikan melalui Perbub nomor 68 tahun 2022 tentang penggabungan dua nomenklatur organisani perangkat daerah.
Menurutnya, penggabungan ini ada dua sisi, pertama prinsip merampingkan struktur sehingga juga akan merampingkan anggaran.
"Di sisi lain ketika terjadi perampingan anggaran nanti posisi jabatan akan dirampingkan juga. Nah kalau di dalam perampingan struktural maka ada pejabat eselonering nanti yang tidak mendapat jabatan itu juga perlu dipertimbangkan," paparnya.
Kemudian lanjutnya, dari sisi anggaran jika dikurangi atau dilakukan efesiensi dengan alasan penghematan berarti beban kerja target kinerja juga berkurang.
"Kalau beban kerja dan target kinerja juga berkurang, yang jadi korbannya siapa? Ya pelayanan kepada masyarakat nah ini pertimbangannya harus matang ini," ugkapnya.
"Oleh karena itu kita komisi II DPRD ini melakukan pengawasan terhadap hal-hal ini," pungkasnya.[zulkifli]