KOTABARU - Menjelang Pemilu serentak tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat kerja (Raker) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Selasa (2/5/2023).
Raker dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Kotabaru beserta Anggota DPRD Kotabaru, Perwakilan Polres Kotabaru, PN, Lapas, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kotabaru serta Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru.
Syairi menyampaikan, Raker kali ini membahas tentang tata cara pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat Provinsi.
"Untuk itu, tugas kita adalah menindaklanjuti hasil rapat kerja dan bimbingan teknis tentang tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi," ujar Syairi.
Sehingga dapat mempermudah akses pemilihan lokasi tes kesehatan, baik itu di rumah sakit yang ada di Kotabaru, Batulicin maupun rumah sakit yang ada di Banjarmasin, sesuai keinginan dari para calon peserta.
"Saya rasa sampai saat ini tidak ada kendala untuk pendaftaran para Caleg yang berjalan dengan normal, raker hari ini untuk mengetahui syarat-syarat yang disampaikan harus dipenuhi dulu, dan syarat-syarat itu harus di penuhi dari tanggal 1 sampai 14 Mei," jelas Syairi.
Sehingga batasan waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk pendaftaran, dan setelah itu diverifikasi oleh KPU memang ada tahapan lagi yang harus dipenuhi oleh bakal calon.[zainuddin]