DIREKTUR CV Borneo Sukses, Bambang Pamungkas saat diterima Humas Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Ajidinnor.| foto : deni
PALANGKA RAYA - Direktur CV. Borneo Sukses (BS), Bambang Pamungkas (41) merasa kecewa dengan pelaksanaan eksekusi rekonvensi untuk pengembalian uang sebesar Rp690.090.000 terkait kerja sama lahan dibatalkan oleh pihak Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun pada 24 Februari 2023 yang lalu.
Pembatalan eksekusi rekonvensi tersebut dengan alasan kesalahan teknis.
Marasa tidak adil, Ia pun mendatangi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya pada Jumat (5/5 2023) lalu untuk meminta perlindungan hukum dan supaya mendapatkan keadilan.
Kedatangan Bambang diterima langsung Humas PT Palangka Raya Ajidinnor.
Bambang menjelaskan, kedatangannya ke PT Palangka Raya meminta perlindungan hukum agar mendapatkan keadilan.
Sebagai pemenang perkara di pengadilan, Ia merasa tidak mendapatkan keadilan tersebut.
"Apakah putusan kasasi dari Makamah Agung (MA), dengan nomor putusan kasasi 114/PDT/2021/PT PLK. tidak ada kepastian hukum. Putusan yang ada diabaikan, tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak melihat fakta yang ada. Saya akan terus mencari keadilan di negeri ini,” ucap pria kelahiran 1982 ini kepada awak media.
Maka dengan ini, Ia meyerahkan satu berkas salinan putusan dari pengadilan kepada PT Palangka Raya.
"Semoga surat permohonan ini, cepat diproses oleh PT Palangka Raya. Sesuai dengan aturan hukum yang berada di negara kita ini," imbuhnya.
Media metrokalimantan.com mencoba menghubungi, Senin (8/5/2023) via pesan singkat WhatsApp terkait eksekusi rekonvensi yang gagal beberapa waktu lalu.
Humas PN Pangalan Bun, Erick Ignatius Christoffel SH menerangkan, PN selaku pengadilan tingkat pertama pastinya menjadi pelaksana atas seluruh eksekusi perkara, termasuk perkara yang telah diputus di tingkat kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tidak pernah ada, pembatalan atas eksekusi perkara sebagaimana dimaksud, yang ada adalah pelaksanaan kembali dan penjadwalan kembali eksekusi oleh karena adanya rencana upaya eksekusi sukarela berupa penyerahan dan pembayaran sejumlah uang dari pihak termohon eksekusi.
"Dan saat ini terhadap perkara yang akan dieksekusi tersebut, telah diajukan upaya hukum permohonan kembali (PK) pada hari Jumat 5 Mei 2023," ungkapnya.
Ia menjelaskan, atas adanya pengajuan PK tersebut, pengadilan mengambil langkah kebijakan untuk menunggu hasil pemeriksaan PK tersebut, untuk menentukan pelaksanaan eksekusi kembali.
"Demikian yang dapat disampaikan. PN Pangkalan Bun juga menyampaikan dukungannya atas pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kaidah dan kode etik jurnalis," pungkasnya.[deni]