BARANG bukti narkoba diamankan Polisi dari salah satu pelaku yang ditangkap di Kapuas.| foto : polreskps
KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas baru-baru ini berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, pada Selasa 23 Mei 2023 sekira jam 13.00 WIB, diamankan AF alias A pemuda 27 tahun, warga Kecamatan Basarang, dengan barang bukti 0,76 gram narkotika jenis sabu-sabu.
AF ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Selanjutnya, Kamis, 25 Mei 2023 jam 21.00 Wib, polisi menangkap KH alias K, pria 32 tahun.
"Pria berinisial KH warga Kecamatan Selat ini diamankan dengan barang bukti yang ditemukan 0,86 gram narkotika jenis sabu, Ia diamankan di saat berada di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat," kata AKP Subandi, Sabtu (27/5/2023).
Selang setengah jam kemudian, polisi menciduk MS alias S warga berdomisili di Kelurahan Hampatung ini ditangkap di Jalan Barito gang 12 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
"Hasil penggeledahan dari pelaku MS ditemukan 25 paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,02 gram dan uang tunai Rp1 juta," ungkap Subandi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkotika dari para pelaku.
"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]