TERLAPOR tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kapuas diamankan polisi.| foto : polreskrimkps
KUALA KAPUAS - Diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, seorang kakek berusia 78 tahun berinisial SK, warga Handel Dutui, Kalteng, akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah orangtua korban melaporkan peristiwa pidana ini ke Polres Kapuas.
SK kakek bejat itu diamankan polisi pada Rabu 28 Juni 2023 sekira jam 09.00 WIB. Ia ditangkap saat berada sebuah rumah di Barak di Jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Unit VI PPA dibackup anggota Polsek Kapuas Timur telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Iptu Iyudi Hartanto, Jumat (30/6/2023).
Dilanjutkan Kasat Reskrim, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan oleh SK terhadap korbannya seorang bocah perempuan berusia 8 tahun terjadi pada awal Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB di rumah pelaku.
"SK pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dijerat pasal pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana," tegasnya.
Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polres Kapuas, untuk proses penyidikan lebih lanjut.[zulkifli]